Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Tersangka dan Amankan 32 Plocket Sabu di Sapeken

oleh -1 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 25 Agustus 2025– Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Tersangka ARA kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.