Satpol PP Sumenep Terus Ajak Warga Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

oleh -25 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 10 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lapangan hanya untuk memutus peredaran rokok ilegal.

Saat turun ke lapangan, Satpol PP melakukan bersama-sama dengan Polres Sumenep, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep.

“Tujuan Satpol PP bersama tim terjun ke lapangan itu untuk memastikan pemberantasan rokok ilegal berjalan aktif,” ujar Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.

Selama di lapangan petugas tidak hanya memeriksa ada tidaknya rokok terlarang itu di berbagai warung, melainkan turut memberikan edukasi bahwa tindakan menjual rokok ilegal merupakan salah satu dari hal yang dilarang negara.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual ataupun membeli rokok tanpa pita cukai. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini,” tandasnya.

Ganjaran hukuman mengedarkan rokok ilegal cukup berat, mereka akan dikenakan sanki kurungan minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara.

Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.