Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Agustus 2024– Satgas TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan kegiatan non fisik penyuluhan pengurusan sertifikat tanah, kepada masyarakat Kecamatan Arjasa. Rabu, 14 Agustus 2024.
Turut hadir Danramil 0827/18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi. Sementara penyuluh sertifikat tanah adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasa Haris S.E. berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Arjasa.
Danramil 0827/18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi mengatakan terkait penyuluhan sertifikat tanah, ini diminta agar warga segera mengurus sertifikat dan melakukan pemasangan patok di tanah miliknya.
“Dengan penyuluhan ini, diharapkan warga yang masih belum mensertifikatkan tanahnya, langsung melapor ke pihak kecamatan agar segera di proses ke BPN Sumenep,” katanya.
Ia menuturkan, penyuluhan sertifikat tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi kepemilikan tanah bagi warga di Kepulauan Kangean.
“Penyuluhan ini penting, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” tutur Danramil Kapten Czi Acep Kusnadi.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Arjasa Haris mengungkapkan gelaran penyuluhan sertifikat tanah diharapkan memberi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga terkait pertanahan.
“Dengan penyuluhan ini, warga bisa mendapatkan pemahaman dan solusi atas permasalahan tanah yang mereka hadapi,” tandasnya. (Red)