Salah Penempatan TPS Temuan Terbanyak Hasil Coklit Pemilih Pemilu 2024

oleh -293 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2023/03/Salah-Penempatan-TPS-Temuan-Terbanyak-Hasil-Coklit-Pemilih-Pemilu-2024.jpg
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Maret 2023 Salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) merupakan temuan terbanyak hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 yang telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman, mengatakan, secara keseluruh tahapan coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dinyatakan selesai. Total sebanyak 896.346 data pemilih tersebar di 334 Desa dan Kelurahan yang menjadi bahan Coklit berbasis tempat pemungutan suara (TPS).

“Per tanggal 14 Maret 2023 kemarin, proses coklit 100 persen sudah selesai. Tapi sampai saat ini, belum dipastikan hasil pemutakhiran data pemilih, sebab masih proses pelaporan secara berjenjang di tingkat Desa, Kecamatan, Hingga Kabupaten,” tuturnya.

Dari hasil coklit, kata Syaifur, terbanyak ditemui adalah TMS dengan kode 8 atau salah penempatan TPS. Seorang pemilih seharusnya ditempatkan pada TPS terdekat dari rumahnya.

”Selain itu juga ada pemilih dalam 1 KK berada di TPS yang berbeda, idealnya mereka berada dalam 1 TPS. Itu juga yang ditertibkan selama proses coklit,” paparnya.

Tahapan coklit dilaksanakan mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Sesuai ketentuan pasca Coklit Pantarlih wajib melaporkan hasilnya pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) disertai Form A atau daftar pemilih beserta buku kerja Pantarlih.

“Nantinya ada rapat pleno daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) secara berjenjang mulai tingkat PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan PPK, dan tingkat kabupaten oleh KPU. Selanjutnya, dari DPHP itu KPU nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS),” ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.