Sabu Seberat 5,74 gram Diamankan Polres Pamekasan

oleh -106 views
oleh
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Menunjukkan BB Sabu Dari Penangkapan 7 Tersangka

Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 15 Nopember 2017- Narkotika jenis sabu seberat 5,74 gram berhasil diamankan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dari tangan 7 tersangka.

“Ketujuh tersangka dengan barang bukti (BB) sabu seberat 5,74 gram itu ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, saat press release, Rabu (15/11/2017).

Dari ketujuh tersangka itu ada yang bertindak sebagai kurir, pengepul dan bahkan ada sebagai bandar.

Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka HEN sebagai pengguna yang sering melakukkan pesta Shabu di tempat kerja HR di Depo pengisian Air mineral di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, kabupaten Pamekasan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka masing-masing inisial HR, FR, MH, dan KH,” paparnya.

Kapolres mengungkapkan, ketujuh tersangka kasus narkoba yang diringkus dalam kurun waktu sehari itu,tiga diantaranya dari Kabupaten Sampang, sementara 4 tersangka lain dari Kabupaten Pamekasan. Bahkan diketahui, satu dari tujuh tersangka itu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

“Kita memang komitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah Pamekasan ini,” tandasnya.

Para tersangka yang dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bakal diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Samak/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.