Sabu Seberat 4,3 gram Disita Polisi Dari Tangan Perempuan di Sumenep

oleh -862 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/07/Sabu-Seberat-4-3-gram-Disita-Polisi-Dari-Tangan-Perempuan-di-Sumenep.jpg
Sabu Seberat 4,3 gram Disita Polisi Dari Tangan Perempuan di Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 3 Juli 2020- Narkoba jenis sabu seberat 4,3 gram disita polisi dari tangan dua perempuan warga Kecamatan Ganding dan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Penangkapan terhadap para tersangka pengecer sabu itu dilakukan selama dua hari, dengan total berat barang bukti (BB) sabu ­± 4,3 gram,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat, 3 Juli 2020.

Para tersangka itu yakni Zainatun (umur 45 tahun) beralamat Dusun Paregi Barat, Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding. Dia ditangkap Polsek Ganding pada Jumat, 3 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di depan Pom Mini tepatnya di Dusun Naga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding,” paparnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita milik tersangka Zainatun berupa 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang di temukan di bawah lempitan sadel jok sepeda motor merk Honda Revo, berat kotor masing-masing ± (0,38 gram).

Seperangkat alat penghisap dan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lk. 0,58 yang di temukan di rumah milik tersangka. Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu. Dan 1 (satu) buah Bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek 6 api gas. 1 (Satu) unit HP  merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

Kemudian tersangka kedua yakni Zahratun, umur 30 tahun, alamat Dusun Kolor Desa Beringin Kecamatan Dasuk, yang diringkus saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu pada Kamis kemarin, 2 Juli 2020 sekitar pukul 13.45 Wib.

Dari tangan Zahratun ini, petugas mengamankan 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika dengan jenis sabu. Berat kotor masing-masing 1,40 gram, 100 gram, 0,36 gram, 0,26 gram. “Berat keseluruhan sabu tersebut 3,34 gram,” paparnya.

Selain barang haram tersebut, Satresnarkoba juga membawa BB uang tunai sebesar Rp 300.000. Satu buah timbangan elektrik merk digipounds warna hitam berikut dosbuk. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terdiri dari botol pastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang terduga terdapat sisa sabu.

“Keberhasilan penangkapan kepada tersangka narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Kepada mereka penyidik Polres Sumenep bakal mengganjarnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.