Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 April 2020- Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, membebaskan sebanyak 25 narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi, Kamis, 2 April 2020.
Pembebasan itu berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait pencegahan corona virus disease tahun 2019 (Covid-19).
Sebelum bebas pulang, mereka dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan, 25 napi yang mendapat asimilasi dan integrasi itu dilakukan sterilisasi penyemprotan desinfektan. Tujuannya, untuk mencegah penularan covid-19.
“Puluhan napi yang bebas karena mendapat asimilasi itu diberikan kepada nari yang sudah menjalani tahanan 2/3 dari vonis pengadilan,” tutur Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Agus Salim.
Asimilasi ini, kata Agus, juga diberikan pada anak yang sudah menjalani masa tahanan separuh dari vonis pengadilan.
“Selain kategori itu, yang mendapat asimilasi dan integrasi adalah tahanan yang tidak pernah membuat masalah selama masa tahanan. Mereka selalu ikut aturan yang ada selama mendekam di penjara,” terangnya.
Rata-rata, yang mendapat asimilasi dan integrasi tersebut adalah napi narkoba dan kriminal.
“Jadi rata-rata mereka adalah terpidana kasus narkoba dan kriminal, yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari dua per tiga vonis pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, mereka yang bebas itu, menjalani sisa tahanan di rumahnya dengan dilakukan pemantauan pihak kejaksaan. Untuk itu, ia menghimbau mereka agar tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Ini bukan bebas murni, tapi bebas asimilasi. Jadi menjalani masa hukumannya di rumah,” tambahnya.
Jumlah napi yang mendapat asimilasi dan integrasi ini akan bertambah, mengingat, daftar yang mendapat kebijakan tersebut, narapidana di Rutan Kelas IIB Sumenep ada 45 orang. Sisa dari yang bebas hari ini masih dalam proses. Selain yang dapat kebijakan, juga ada 1 orang napi yang bebas langsung (CB) hari ini.
Agus mengaku, jika rutan Kelas IIB Sumenep saat ini sudah mengalami over kapasitas. Kapasaitas rutan itu yakni untuk 150 tahanan. Selama ini, Rutan Kelas IIB Sumenep dihuni sekitar 300 tahanan. (Yan/Nit)