Rumah Warga Sumenep Digondol Maling Saat Ditinggal ke Pesantren

oleh -58 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 20 April 2018- Rumah Herlan Budiharto (61), Warga Dusun Lang Alang, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digondol pencuri saat ditinggal mengunjungi salah satu pesantren di Prenduan, Jumat (20/4/2018).

Barang-barang yang digondol maling itu diantaranya 8 ekor burung Love Bird, satu unit TV merk LG Platron warna silver, 2 buah HP merk Politron dan Nokia, kartu perdana XL dan Axis sekitar 160 biji serta sepuluh kartu perdana Telkomsel.

8 ekor Love Bird itu disimpan didalam kandang yang berada di dalam rumah korban, sementara TV, HP dan kartu perdana disimpan di dalam konter yang ada di depan rumahnya. Atas peristiwa itu korban melaporkan tperistiwa tersebut ke Kepolosian setempat.

Dihadapan penyidik, pelapor menceritakan, pada Jum’at, 2 April 2018, Totok panggilan akrabnya Herlan Budiharto bersama anak dan isterinya berada di Pondok Pesantren Al Amin Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 18.15 Wib. Namun setelah pulang ke rumahnya, pintu rumahnya diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

“Lalu (totok) masuk ke kandang burung Love Bird tidak ada. Demikian pula saat melihat konter yang ada didepan rumahnya barang-barangnya seperti TV dan HP serta kartu perdana juga tidak ada,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid, Jum’at, (20/4/2018).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku tindak pidana kejahatan itu mengarah pada Moh Asmuni, Warga Dusun Garantung, Desa, Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Kemudian pada Kamis (19/4/2018) kemarin, Polsek Batang-batang melakukan penangkapan pada Asmuni. Setelah dilakukan pemeriksaan Asmuni mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah Totok.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, satu unit Note Book merk Lenovo tipe 433/2WU S/N R8-NHYGA 09/12 ID$3332WU warna hitam, dan Sim card Telkomsel. Sementara kerugian material akibat aksi nekat pelaku ditaksir mencapai Rp8,5 juta

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.