RTLH di Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep Fokus di Lokasi Daerah Kumuh

oleh -109 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/10/RTLH-di-Dinas-PRKP-dan-Cipta-Karya-Sumenep-Fokus-di-Lokasi-Daerah-Kumuh-.jpg
Kepala Dinas DPRKP dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 15 Oktober 2021- Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikucurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Sumenep, Madura, Jawa Timur, fokus di lokasi yang masuk kategori daerah kumuh.

Kepala Dinas DPRKP dan Cipta Karya Sumenep, Moh. Jakfar, mengatakan, pelaksanaan RTLH Tahun 2021 hanya terfokus di dua desa, yakni Desa Bangkal, Desa Marengan Daya Kecamatan Kota.

“Dua desa itu, termasuk lokasi desa kumuh dari 10 desa yang ada di Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, para penerima RTLH itu sudah dianggap layak dengan memenuhi kriteria syarat.  Untuk mendapatkan program RTLH ada tiga kriteria.

Diantaranya, pihak dinas melihat dari faktor keselamatan bangunan. Bila dinilai membahayakan terhadap penghuninya, maka penghuni rumah itu dinilai layak mendapatkan RTLH.

Kemudian, Faktor kesehatan bangunan. Pada bagian ini, pihak verifikator akan melihat bangunan rumah dari ketersedian ventilasi bangunan.

“Sarana lain seperti kamar mandi dan toilet juga tidak luput dari penilaian faktor kedua ini. Sebab, bila dua hal ini tidak ada, maka pihak dinas menilai rumah tersebut tidak layak huni,” terangnya.

Ketiga, kecukupan ruang. Dalam hitungan ideak, pihak dinas PRK dan Cipta Karya menghitung ruang gerak 1 orang seluas 9 meter persegi. Bila rumah itu dihuni oleh 4 orang keluarga, maka ukuran rumahnya itu bertipe 36.

“Nah ini semua yang diverifikasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari kita. Bila tidak memenuhi tiga kriteria itu maka tidak masuk,” tambahnya.

Awalnya, terdapat 46 warga yang namanya masuk dalam daftar penerima RTLH. Namun, 20 orang diantaranya diganti karena hasil verifikasi ulang oleh TFL mereka dinyatakan tidak layak, sehingga harus diganti.

Program RTLH ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dalam penanganan kota tanpa kumuh (Kotaku). Sebab, pada tahun 2021, diperlukan adanya penambahan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

“Setelah di identifikasi ternyata muncul sebanyak 268,5 hektare yang masuk dalam kumuh baru,” jelasnya.

Kawasan yang masuk dalam kumuh baru berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kalianget, dan Batuan.

Ada 7 (tujuh) indikator guna mengatasi kota kumuh di Sumenep. Salah satunya air minum, air limbah, drainase, persampahan, proteksi kebakaran, RTH dan lainnya. (Tin/Nt)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.