Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 2 Februari 2022- Ribuan aktivis mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, geruduk Polres setempat, Rabu, 2 Februari 2022.
Mereka mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan para kader PMII terkait berita hoaks yang di salah satu media online berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep“. Terbit, Senin, 31 Januari 2022.
“Kami minta polisi segera meringkus penulis berita bohong (hoaks) yang telah mencemarkan nama baik lembaga PMII,” tegas salah satu massa aksi PMII Cabang Sumenep, Mohammad Nor.
Organisasi PMII merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki norma dan asas hukum. Jika dilecehkan, kata dia, maka pihaknya sebagai kader PMII memiliki tanggungjawab untuk membelanya.
“Polisi tidak boleh memilih siapa itu yang telah mencemarkan nama baik. Harus ditangkap,” kembali menegaskan.
Sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep, melaporkan salah satu media daring ke Mapolres setempat, Senin, 31 Januari 2022.
Media daring yang berkedudukan di Sumenep diduga mencemarkan nama baik lembaga PMII, dalam sebuah pemberitaan berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep“.
“Hari ini kami melaporkan salah satu media online. Tulisannya sangat tidak indah,” terang Ketua Cabang PMII Sumenep Qudsiyanto.
Menurutnya, pada pemberitaan itu penulis diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain mencemarkan nama baik organisasi, isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Massa aksi ditemui langsung Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. Kapolres mengakui jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik PMII oleh salah satu media online di Sumenep, pada 31 Januari 2022.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penyelidikan sesuai dengan aturan hukum. Tidak boleh dalam proses hukum itu melanggar hukum maupun prosedur hukum,” tegasnya.
Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat Polres Sumenep itu, akhirnya membubarkan diri dengan damai. (Nt/Hen)