Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 26 Maret 2018- Ratusan slop rokok ilegal bermerk Cahaya Pro Mild diamankan pihak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat hendak di selundupkan ke kepulauan setempat melalui Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar (DBS).
“Ada 400 press rokok ilegal yang kami amankan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Senin (26/3/2018).
Menurutnya, aksi tersebut diketahui setelah tiga anggota melakukan pemeriksaan pada muatan kapal dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar, di Pelabuhan Kalianget, Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Setelah diketahui, barang itu langsung diamankan ke Kantor Pol Airut Polres Sumenep, di Pelabuhan Kalianget,” paparnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Senin, 26 Maret 2018 terindikasi orang yang membawa rokik tanpa pita cukai melanggar Pasal 29 ayat 2 (a) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.
Gelar perkara itu lanjut Mukid, selain dari pihak Kepolisian juga mendatangkan dari Staf Penyidik Bea Cukai.
Saat ini barang bukti itu kami serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura untuk dilakulan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara pemilik barang masih belum diketemukan,” tukasnya. (Fik/Nita)