Seputarmadura.com Sumenep, Rabu 16 Juli 2025– Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2025, disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin dan para Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim. Pada Senin, 14 Juli 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dari saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan APBD Tahun Anggaran 2025, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang,” tuturnya.
Dikatakan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Diterangkan, secara garis besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut: Pertama, Pendapatan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran secara akumulatif, tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, yaitu sebesar 2 triliun 444 miliar 877 juta 909 ribu 383 rupiah 2 sen.
Kedua, Belanja pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran secara akumulatif tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan Timgar dan Banggar, yaitu sebesar 2 triliun 704 miliar 669 juta 769 ribu 315 rupiah 95 sen.
Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 444 miliar 877 juta 909 ribu 383 rupiah 2 sen, dengan total belanja sebesar 2 triliun 704 miliar 669 juta 769 ribu 315 rupiah 95 sen, terdapat defisit anggaran sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen.
Ketiga, Pembiayaan pada Penerimaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam pembahasan Timgar dan Banggar secara akumulatif, tidak mengalami perubahan tetap sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen.
“Pengeluaran Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari selisih Pembiayaan antara Penerimaan Daerah sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen dengan Pengeluaran Daerah sebesar 0 rupiah terdapat surplus sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen,” paparnya.
Selanjutnya dari Defisit Anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen, maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 259 miliar 791 juta 859 ribu 932 rupiah 93 sen. (Ifa/Hen)