Seputar Madura, Sumenep 9 September 2016- Sedikitnya sebanyak 50 sekolah dasar (SD) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Sebab, puluhan sekolah itu berada di wilayah 3T (tertinggal, terpencil, dan terluar).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Fajarisman mengatakan, puluhan sekolah yang berada diwilayah 3T itu mayoritas berdomisili di daerah kepulauan, yang jaraknya mencapai 3 kilo miter dari kecamatan.
”Kalau diwilayah daratan hanya sebagian saja. Utamanya yang berada didaerah pinggiran, seperti sebagian sekolah yang berada di Kecamatan Pasongsongan, Guluk—Guluk dan Kecamatan Ganding,” katanya, Jumat (9/9/2016).
Menrutnya, salah satu ciri—ciri sekolah yang masuk dalam kategoro 3T, jumlah siswanya minim, atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai yang diamankan dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, setiap tenaga pendidik diwajibkan mengampu minimalnya dalam satu kelas jumlah siswanya mencapai 20 siswa untuk jenjang pendidikan dasar.
Kriteria itu juga berlaku bagi guru untuk memperoleh tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut, Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1, Jenjang SD atau yang sederajat 20:1, Jenjang MI atau yang sederajat 15:1, Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1, Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1, Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1, Jenjang MA atau yang sederajat 15:1, Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1, dan untuk Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
”Itu berlaku bagi sekolah yang tidak termasuk dalam kategoro 3T, bagi sekolah yang masuk 3T memang ada perlakukan khusus, seperti tunjangan dan yang lain,” tegas Fajarisman.
Lebih lanjut Fajarisman mengatakan, pihaknya kedepan terus berupaya untuk menyadarkan masyarakat, utamanya yang berada dilingkungan sekolah yang masuk wilayah 3T. Tujuannya agar semua warga negara yang masuk dalam kategori tersebut untuk mengikuti pendidikan formal.
”Tidak ada alasan lagi bagi anak usia sekolah untuk tidak menempuh pendidikan secara formal. Karena pendidikan formasl itu merupakan hak dan kewajiban mereka sebagai kewarga negaraan yang baik,” tegasnya. (Jd)