Seputarmadura.com, Selasa 8 Agustus 2017- Rahmadin (41) warga Jalan Sumber Agung, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya masuk penjara Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, setelah satu tahun lebih menjadi DPO atas kasus narkoba.
“Tersangka itu ditangkap dirumahnya tadi pagi sekira pukul 04.30 Wib, dini hari,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa (8/8/2017).
Penangkapan tersebut didasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya pada 2016 lalu yang para tersangka telah di vonis oleh majelis hakim.
“DPO tersangka narkoba ini berhasil diringkus bermula dari informasi warga yang bersangkutan ada dirumahnya. Sebelumnya, pelaku sempat kabur saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian dengan cara pergi ke Tangerang, Banten,” paparnya.
Dengan informasi bahwa tersangka pulang kampung, akhirnya petugas mendatangi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah positif keberadaannya, maka petugas dengan dipimpin Kasat Reskoba mekakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka, ” ungkapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu dan alat hisap sabu yang dipakai oleh temannya yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni Akhdiyat Yanuar Yogayama, Deni Hidayat, Faisal dan Moh. Farid, adalah miliknya.
“Akhirnya petugas langsung membawa ke Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan mendapatkan ganjaran dengan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fik/Nita)