Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 19 Agustus 2017- Moh. Rikwan bin Sutrisno (21), warga Dusun Biyan, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Pria lulusan SMK ini diringkus Satreskoba Polres Sumenep atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,24 gram.
“Tersangka ditangkap tadi malam (18/8/2017) sekira pukul 18.45 Wib, di Jalan Saluran air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, ” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (19/8/2017).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita, yakni 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram. 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, sobekan plastik warna bening sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk Sampoerna Mild warna putih (tempat menyimpan sabu), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WU warna hitam berikut STNKnya.
“Tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, ” paparnya.
Suwardi mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor.
“Di TKP itulah terlihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarai. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu pada saku celana bagian depan sebelah Kanan, kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangkal bakal diganjar pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs. 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nita)