PPK Sumenep Lolos Tes Wawancara Diduga Rangkap Jabatan

oleh -85 views
Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 7 November 2017- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Selasa (7/11/2017).

Namun, ada sebutan bahwa yang lolos ke lima besar itu diduga merangkap jabatan.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Syaiful Bahri mengatakan, mereka diduga merangkap sebagai pendamping dibawah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Laporan yang kami terima baru dua, yakni di Kecamatan Ambunten dan Lenteng,” katanya, Selasa (7/11/2017).

Advokat muda itu mengatakan, jika benar tindakan tersebut dinilai telah melanggar surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL.

“KPU harus tegas menyikapi hal ini, sehingga tidak menjadi polemik kedepan,” jelasnya.

Salah satunya kata Syaiful, Komisioner KPU segera memanggil peserta yang diduga rangkap jabatan. Mereka diminta kesiapannya bekerja penuh waktu sebagaimana yang tertuang dalam fakta integritas saat hendak mendaftar.

“KPU jangan menunggu laporan resmi baru bertindak. Kalau tidak sanggup, langsung ganti saja,” tegas Ipung.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi menegaskan lembaga yang dikeluti tidak melarang peserta PPK yang merangkap jabatan di instansi lain.

Karena didalam UU kepemiluan dan PKPU tidak melarang atau mempermasalahkan PPK yang lulus di lima besar rangkap jabatan atau dobel job. “Kalau di KPU sah-sah saja,” katanya saat dikonfirmasi.

Ditanya apakah tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan instansi lain, Hadi mengatakan selama ini KPU tidak mempunyai kewenangan untuk klarifikasi di luar KPU, apalagi yang berkaitan dengan peserta yang terindikasi dobel job.

“Jika memenuhi syarat yang telah ditentukan di KPU, mereka boleh (mendaftar). (Soal instansi lain) jangan tanyak ke KPU, nanti malah KPU menjawab asal-asalan nanti,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.