Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Mojokerto Saat Bawa Narkoba

oleh -271 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/12/Polres-Sumebep-Tangkap-Pemuda-Asal-Mojokerto-Saat-Bawa-Narkoba.jpg
Pemuda Asal Mojokerto Yang Ditangkap Polres Sumenep Saat Bawa Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 14 Desember 2019- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, menangkap pemuda berinisial AN asal  Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang tinggal sementara di dusun Balanggar Desa Pakong Kabupaten Pamekasan, Sabtu dini hari, 14 Desember 2019, sekira pukul 01.00 Wib.

“Tersangka AN ditangkap di halaman SMPN 1 Rubaru JalanRaya Rubaru Desa Banasare Kecamatan Rubaru, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu, 14 Desember 2019.

Penangkapan ini, kata Widiarti, berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rubaru sering ada transaksi Narkoba, sehingga Unit Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

“Selanjutnya Satreskoba melakukan penyelidikan dan melihat ada orang yang mencurigakan berada di halaman SMP Rubaru dan dilakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan terhadapnya,” ujarnya.

Hasil penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan ditemukan sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi satu pocket /kantong plasti kecil berisi Narkoba jenis Sabu yang sempat dibuang, dan setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka AN berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram. Sobekan plastik warna bening dan Sobekan kertas Aluminium foil rokok warna emas sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah bungkus rokok kosong sebagai tempat menyimpan sabu. Dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih bersilikon.

Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka AN akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widiarti. (Yan/Nit)