Polres Sumenep Tangkap 3 Dari 7 Terduga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

oleh -28 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 10 Desember 2024– Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi tanggal 07 Desember 2024, dengan korban berinisial AR (18) alamat Desa Pandian Keamanan Kota Sumenep

Adapun pelaku yang diamankan baru 3 dari 7 orang, yakni RM (38 tahun) alamat Dusun Tega Rt/Rw 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi dan RQ (18 tahun) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi,

“Untuk 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd.,S.I.K.,M.H., saat konferensi pers di Mapolres setempat. Selasa, 10 Desember 2024.

Waktu dan tempat kejadian pada Minggu, 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan. Batuan, Sumenep.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras,” tuturnya.

Korban dianiaya usai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R. Lalu korban bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Desa Babalan Kecamatan Batuan, Sumenep.

Setibanya dilokasi kejadian, korban bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian korban langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.

“Selanjutnya pada sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB unit resmob menangkap tersangka di rumahnya dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” pungkasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.