Polres Sumenep Gagalkan Transaksi Narkoba di Rumah Kontrakan

oleh -105 views
Tersangka dan BB Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Juli 2017- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Rabu (12/7/2017) dini hari di rumah kontrakan yang ditempati Andi.

Dalam penggerebekan itu, petugas dari tangan tersangka atas nama Busamin (49) mengamankan sedikitnya ada tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor masing-masing 0,68 gr, 0,36 gr dan 0,3 gr dengan jumlah total 1,38 gr.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas terlapor dan selanjutnya mendapat informasi lagi kalau terlapor memiliki stok persediaan sabu,” katanya, Rabu (12/7/2017).

Setelah info dinyatakan positif, lanjut Suwardi, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

“Selanjutnya terlapor serta barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp200.000, satu buah Hp warna hitam, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dijadikan tempat sabu-sabu, dan satu buah kotak bekas marie biskuit warna coklat.

“Tersangka dikenakan
pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.