Polres Sumenep Bekuk Mahasiswa Pemilik Sabu

oleh -164 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Polres-Sumenep-Bekuk-Mahasiswa-Pemilik-Sabu.jpg
Para Tersangka Pemilik Sabu Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 6 September 2019- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk dua orang pemilik sabu, yang satu diantaranya masih berstatus mahasiswa.

Kedua tersangka itu bernama Moh. Rofik Khoiri, 27 tahun, mahasiswa semester IV, dan Taufiqur Rahman, 23 tahun. Mereka sama-sama warga Dusun Tarogan Desa Lobuk Kecamatan Bluto.

Penangkapan terhadap para tersangka itu, tadi malam (5/6/2019) sekira pukul 20.40 Wib. Dengan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna hitam No Pol M-3250-NL; dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Silver kombinasi hitam.

“Petugas Satresnarkoba menciduk kedua tersangka atas kepemilikan sabu tersebut, dilakukan di pinggir Jalan Kampung Desa Gunggung Kecamatan Batuan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (6/9/2019).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, kata Polwan berpangkat tiga balok ini, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka Moh. Rofik Khoiri sering bertransaksi  Narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba.

“Ketika diperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan bertransaksi di sekitar jalan kampung Desa Gunggung Kecamatan Batuan, maka dilakukan penghadangan yang dilanjutkan penggeledahan terhadap terlapor yang berboncengan dengan Taufiqur Rahman,” paparnya.

Hasilnya, didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket /kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku  namun dapat ditemukan oleh petugas. Setelah ditunjukkan kepada kedua tersangka, dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Dengan pengakuan itulah, akhirnya mereka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Terhadap kedua tersangka itu, penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)