Polres Sumenep Amankan Warga Simpan Sabu Seberat 2,58 gram

oleh -92 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 11 Mei 2019- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan warga yang ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram.

Tersangka atas nama Wandi Stiawan (37) ditangkap di rumahnya di Dusun Daleman Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Penangkapan olejh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep itu dilakukan Jumat (10/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (11/5/2019).

Ia menuturkan, terendusnya kepemilikan barang haram itu setelah petugas mendapat informasi jika Wandi sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika terlapor hendak melakukan transaksi sabu, atas informasi tersebut dilangsungkan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan.

“Saat itu, Polisi menemukan barang bukti berupa tujuh poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,36 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,36 gram. “Berat keseluruhan ± 2,58 gram,” tutur Polwan yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kota itu.

Bahkan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, empat buah pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan satu buah Hp merk Samsung warna silver kombinasi hitam.

“Setelah ditunjukan, dia mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Makanya langsung diamankan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

“Juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain,” tegasnya.

Sementara Wandi Stiawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.