Polisi Sumenep Gerebek Rumah Warga Kepanjin dan Ditemukan Narkoba

oleh -353 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/05/Polisi-Sumenep-Gerebek-Rumah-Warga-Kepanjin-dan-Ditemukan-Narkoba.jpg
Barang Bukti dan Tersangka Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 4 Mei 2020- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggerebek rumah warga di Jl. Letnan Ramli No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, milik Yopi Aprianto (45). Hasilnya, ditemukan menyimpan nakoba jenis sabu.

Penggerebekan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, berhasil menemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,18 gram.

“Kita geledah semua sudut. Ternyata barang bukti itu dimasukkan ke bungkus rokok yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna hitam,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (4/5/2020).

Saat BB diamankan, Yopi Aprianto, mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Sehingga yang bersangkutan langsung di giring ke Mapolres Sumenep.

“Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersangka. Dan hasil penggerebekan pun benar adanya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.