Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 23 Maret 2018- Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunda sidang praperadilan soal penangkapan tersangka Romli, warga Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Jumat (23/3/2018).
Sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat, Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan tidak hadir. Pihak penggugat, Romli juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Hanya ada kuasa hukum Romli yang terlihat, Syafrawi SH dan Syaiful Bahri.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 April 2018 pukul 9.00 Wib,” kata Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna, Jumat (23/3/2018).
Selain menunda, majelis hakim juga akan memanggil kembali pihak tergugat. Apabila sampai tiga kali tidak menghadiri, maka akan dilanjutkan persidangan dengan agenda lanjutan.
Sementara, kuasa hukum Romli mengaku menghargai ketidak hadiran termohon. Karena tidak hadirnya tergugat sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
“Tetap kami hargai, karena ada surat yang disampaikan tergugat kepada majelis hakim,” terangnya.
Untuk diketahui, Romli ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Pragaan. Kemudian Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Versi kuasa hukum, Romli diminta Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, untuk menunjukkan pelaku curanmor. Karena identitas pelaku sudah diketahui oleh pemilik motor. Sementara EL, terkesan dibiarkan.
Atas dasar itu, pihak keluarga bersama kuasa hukum Romli mengajukan praperadilan di PN Sumenep. (Fik/Nita)