Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 2 Februari 2021- Pesta narkotika jenis sabu seret seorang perempuan bersama dua orang laki-laki masuk penjara setelah ditangkap Polsek Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketika tersangka narkoba itu, diringkus Senin, 1 Februari 2021, pukul 16.00 Wib. Mereka adalah Maysaroh, umur 34 tahun, warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian Sulaiman, umur 36 tahun, warga Dusun Talaga RT 001/ RW 005 Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng. Dan Sulaiman, umur 41 tahun, Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
“Para budak narkoba itu diamankan saat pesta sabu di salah satu rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 2 Februari 2021.
Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa 3 (tiga) buah Handphone, seperangkat alat hisap, satu plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua buah korek api gas warna biru dan hijau).
Kronologisnya berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang sering di jadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Polsek Batang-batang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Yance Angga S.H. mendapat informasi tiga tersangka sedang pesta narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
“Dengan informasi itulah anggota Polsek Batang-batang melakukan penyelidikan secara intensif. Dan ternyata diketahui para tersangka berada di dalam rumah tersebut dalam posisi menghisap sabu,” paparnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Tin/Nt)