Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 26 Januari 2018- Pesta narkotika jenis sabu dirumah DPO (daftar pencarian orang) kasus penganiayaan berinisial IM, sebanyak dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Kedua pemakai barang haram itu yakni Erfandi bin Im’am (40) warga Dusun Karang Jati Desa Talaga, Kecamatan Ganding. Dan Ali Sabit bin Masyhurat (24) warga Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
“Keduanya ditangkap dirumah DPO penganiayaan di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, kemarin (25/1),” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (26/1/2018).
Barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol Kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.
“Penangkapan pengguna sabu itu dilakukan unit Satreskrim saat akan melakukan penangkapan salah seorang DPO kasus penganiayaan. Tapi ternyata IM selaku DPO tidak berada, justru petugas mendapati dua tersangka itu sedang pesta sabu,” paparnya.
Mereka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, lalu dilimpahkan ke Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangks bakal diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nit)