Pernikahan Dibawah Umur Masih Terjadi di Sumenep

oleh -289 views
oleh
Plt. Ketua PA Sumenep, Subhan Fauzi

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 April 2018- Pernikahan dini atau dibawah umur masih terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Angka pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur di Kabupaten Sumenep, selama Januari hingga April 2018, mencapai 12 orang.

Dari 12 orang tersebut, ada yang masih dalam tahap pengajuan, pemeriksaan, dan ada pula yang sudah dilakukan pernikahan.

Para keluarga terpaksa menikahkan anaknya yang masih dibawah umur tersebut lantaran ingin menghindari dari perlakuan zina dan perbuatan yang dilarang agama.

Selain pada 2018, Pengadilan Agama (PA) Sumenep mencatat pada tahun 2017 lalu pernikahan dibawah umur mencapai 43 orang. Mereka kemudian diberikan surat dispensasi setelah dilakukan pemeriksaan.

“Alasan para orang tua itu kebanyakan karena anaknya sudah sangat erat dengan pacarnya, sehingga merasa khawatir anaknya akan terjerumus ke perbuatan zina,” kata Plt. Ketua PA. Sumenep, Subhan Fauzi, Kamis (19/4/2018).

Menurutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) pasti menolak apabila ada pasangan yang akan menikah dibawah umur. Sebab, dari unsur persyaratannya itu sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara aturan perundang-undangan yang berlaku, usia kedua pasangan yang boleh melakukan pernikahan adalah 19 tahun untuk yang laki-laki dan 16 tahun untuk yang perempuan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mereka juga ingin melakukan pernikahan secara resmi, maka kami mengeluarkan surat dispensasi. Karena seperti kita ketahui bersama, Madura ini kental dengan agamisnya,” terangnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku sudah melakukan pertimbangan secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur.

“Pengeluaran surat dispensasi itu semuanya sudah kami pertimbangkan,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.