Seputarmadura.com, Sumenep, 7 April 2017- Mohammad Sadik (40), warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai supir bus mini sekaligus pelaku pemerkosa gadis bisu atau tuna wicara sebut saja bunga (nama samaran), pada tanggal 29 Maret lalu diancam dengan Pasal 285 KUH Pidana. Dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.
Bahkan, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini terus menyelidiki adanya indikasi kerjasama antara pelaku dengan pimilik rumah yang dijadikan tempat memperkosa korban, di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kejadian tak senonoh itu bermula pada hari Rabu (29/3/2017) sekira pukul 15.45 Wib, korban menaiki bus mini yang sopirnya adalah tersangka. Kemudian pukul 16.30 Wib, bus mini tersebut sudah sampai ditempat dimana menjadi tujuan korban ke Sumenep. Namun, korban tidak diturunkan justru dibawa oleh pelaku.
“Saat itu, korban meminta diturunkan di depan depot sate di Desa/Kecamatan Bluto, tapi tersangka tidak berhenti dengan alasan korban akan diajak makan bersama dengan tersangka. Korban tidak mau tapi tersangka tetap memaksa korban untuk makan bersama,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, saat pres release, Jumat (7/4/2017).
Tanpa ada kecurigaan, korban diajak ke tempat pemandian mobil di daerah Jalan Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan. Setibanya di tempat pemandian itu, korban turun bersama tersangka dan menuju warung yang berjualan es degan yang masih berdekatan dengan tempat pemandian mobil tersebut.
Sekira pukul 16.45 Wib, tersangka telah selesai mencuci bus mini, kemudian korban diajak ke rumah teman tersangka yang bernama DN di Desa Babbalan Kecamatan Batuan.
“Tepatnya di kamar tengah rumah milik DN, korban diperkosa sampai tidak sadarkan diri,” terangnya.
Setelah korban sadar, dan keluar dari kamar tersebut, korban diantarkan oleh tersangka menggunakan kendaraan bus kemudian diturunkan di depan Kantor Pos di dekat depot yang sebelumnya menjadi tujuan utama dari Bunga ke Sumenep.
Sesampainya di depot itu, korban ditemui oleh teman kerjanya yang sudah menunggunya. Obrolan itu pun tiba-tiba berganti pada beberapa cercahan darah di celana korban. Si temanpun bertanya ada apa kok ada darah di celananya si Bunga.
“Dari situ Ia menceritakan apa yang terjadi padanya dengan menggunakan bahasa isyaratnya,” lanjut Kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku berikut barang bukti (BB) yakni, 1 buah sprei warna merah kombinasi warna hijau dan terdapat bercak darah dibagian tengah sprei, kemudian 1 buah sarung bantal warna hijau muda dan terdapat bercak darah di bagian sarung bantal sudah diamakan di Mapolres setempat guna kelanjutan penyelidikan.
Sementara, untuk pemilik rumah yang dijadikan tempat praktek pemerkosaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Namun, jika nantinya terbukti ada kerjasama antara DN dengan MS maka akan ditangkap.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kalau sampai ada indikasi kerjasama antar pelaku dengan pemilik rumah, kami akan tangkap,” tegas Kapolres. (Fik/Nita)