Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 19 Juni 2020- Aksi penyegelan lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik Sukoco Tjahjono di Desa Longos, Kecamatan Gapura, oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, berbuntut panjang.
Tindakan ini oleh pemilik lahan dianggap kurang tepat, sehingga muncul tudingan adanya konspirasi dengan pihak desa.
Karena merasa kecewa, pemilik lahan suadah mengadukan ke Inspektorat Sumenep, terkait DPM-PTSP menyegel yang dinilai tidak mendasar.
“Kami curiga ada konspirasi itu wajar. Karena penyegelan dilakukan setelah laporan pidana kades dengan saya di kepolisian dan saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” tuturnya, Jumat, 19 Juni 2020.
Padahal, lahan tersebut masih belum apa apa, terlihat lahan kosong rerumputan. Menurut Sukoco, sangat aneh pihak perijinan langsung mengklaim lahan tambak tidak berijin di tutup sementara. “Dasar apa langsung klaim tambak, kami belum apa apa,” bebernya.
Ia kembali mengaku kecewa, lantaran pihak birokrasi Sumenep sampai saat ini belum ada kejelasan pasti dari pihak Inspektorat untuk menindahlanjuti aduannya.
”Kami nilai pihak birokrasi khususnya inspektorat tidak serius menangani aduan kami, ini sudah lebih 14 hari dari surat aduan yang di layangkan,” tegasnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengungkapkan, bahwa terkait surat aduan itu pihaknya sudah memanggil pihak DPM-PTSP. Hasilnya, ternyata pemilik lahan itu belum menyelesaikan perijinan, sehingga ketentuannya di berhentikan sementara.
“Sebelum mereka melengkapi persyaratan perijinan ya dihentikan sementara. Itu memang regulasi yang kami tahu,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Titik menjelaskan, jika sudah membeli tanah dan mendatangkan peralatan berupa alat tambak udang, kalau bukan untuk usaha itu apalagi. Akan tetapi pihak investor beralasan hanya coba-coba, sehingga tidak mau mengurus ijin. “Ini kan tidak akan ketemu penyelesaiannya,” ucapnya.
Sedangkan Kepala DPMPT-SP Sumenep, Didik Wahyudi , tidak banyak komentar, bahwa penyegelan itu sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
“Kami sudah lakukan sesua regulasi dan mendasar, itu hanya ditutup sementara untuk menyelesaikan semua administrasi, setelah itu, silahkan lanjutkan,” singkatnya. (It/Ani)