Pengurus PMII Sumenep Resmi Laporkan Salah Satu Media Online

oleh -56 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 31 Januari 2022- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi melaporkan salah satu media online ke Polres setempat, Senin, 31 Januari 2022, terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi yang diunggah dalam tulisan pemberitaannya.

Media daring yang berkedudukan di Sumenep diduga mencemarkan nama baik lembaga PMII, dalam sebuah pemberitaan berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep“. Berita itu tayang hari ini.

Para aktivis yang juga didampingi alumni PMII, diterima langsung Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Selanjutnya, beberapa perwakilan menghadap langsung ke Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” ujar Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.

Menurutnya, pada pemberitaan itu penulis diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain mencemarkan nama baik organisasi, isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya laporan dari Pengurus Cabang PMII Sumenep.

“Iya benar. PMII datang ke Polres Sumenep. Mereka melaporkan salah satu media online. Kita terima,” tandasnya.

Widiarti menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pemberitaan media yang menyebut salah satu organisasi.

“Apa yang diberitakan media itu, kami tidak menyebutkan salah satu organisasi apapun,” tegasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.