Seputar Madura, Sumenep (6 Agustus 2016)- Upaya Pemeneritah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk membangun bandar udara (Bandara) di Pulau Kangean, tidak berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah masyarakat setempat menolak rencana tersebut. Alasannya, karena pembebasan lahan hingga sat ini belum diterima oleh penggarap.
Padahal, tahun lalu Pemerintah Daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp1 miliar. Dana yang bersumberkan dari APBD tahun 2015 itu dipergunakan untuk pembebasan lahan seluas sekitar 11 hektar.
Sementara lokasi yang dipilih sebagai pembangunan bandara tersebut yakni di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Sedangkan harga tanah permiternya Rp 10 ribu.
”Kalau ini dipaksakan pasti akan bermasalah. Mujur kalau masyarakat tidak membawa ke ranah hukum,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat Moh Imran, Sabtu (6/8/2016).
Menurut mantan Kepala Desa Paseraman, hingga saat ini tanah milik negara itu tetap dimanfaatkan pihak penggarap. Karena mereka tidak merasa menerima uang ganti rugi dari pemerintah daerah. Bahkan, mereka mengaku akan menolak jika pemerintah daerah ngtot melakukan pembangunan dilokasi tersebut.
Menurutnya, belum sampainya ganti rugi tersebut dikarenakan mikanisme pencairan yang dilakukan oleh pemerintah daerah salah sasaran. Mestinya, anggaran tersebut langsung diberikan kepada pihak penggarap. Namun, fakanya diberikan kepada kepala desa.
Sementara modusnya kepala desa sebelum pencairan membuatkan rekening fiktif. Yakni rekening tersebut diatasnamakan penggarap padahal nama-nama tersebut merupakan sejumlah aparatur desa.
”Kalau tidak keliru yang diteima sekitar Rp986 koma sekian juta. Penggarap baru tahun soal itu,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Imran meskipun persoalan tersebut saat ini sedang ramai diperbincangkan, namuan pemerintah daerah belum ada tindakan untuk memidiasi persoalan tersebut.
”Mestinya kalau sudah terjadi seperti itu, Dishub (Dinas Perhubungan), Camat, maupun Kepala Desa turun tangan. Bagaimanapun lokasinya tetap berada di Kecamatan,” ucapnya.
Menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumenep itu, jika pemerintah daerh tetap berencana untuk membangun bandara di Pulau Kangean, maka harus mencari lokasi lain.
”Kami sudah dengat selentingan soal itu. Tapi kalau mencari lahan baru, yang jelas harus melakukan proses dari awal lagi. Sementara proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Sumenep Mohammad Fadillah belum bisa memberikan kejelasan soal itu. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Mantan Kepala BPBD itu memastikan tahun ini tidak ada aktivitas pekerjaan proye pembanguan didua bandara tersebut. Sebab, dokomen perencanaannya masih belum selesai. Bahkan, saat ini lokasi yang akan dibangun bandara belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Sementara pelaksanan survei lokasi sudah selesai dilakukan, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), Fasibility Study (FS), dan master plan sudah selesai dilakukan. Sat ini ini tengah diajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapat rekomendasi penetapan izin penetapan lokasi. Sedangkan yang menyusun dokumen tersebut adalah Dishub Provinsi Jawa Timur.
”Jadi, untuk realisasi fisiknya masih tahun 2017,” katanya.
Seluas 11 hektare direncanakan dibebaskan tahun 2015, sedangkan sisanya seluas 7 hektare akan dilakukan pembebasan tahun depan.
”Sisa untuk pembebasan itu kami lakukan tahun 2017, karena khwatir jika dilakukan pembebasan tahun ini tidak sesuai denga ketentuan yang dari pemerintah pusat,” tegasnya. (JD)