Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 Juli 2020- Pengrusak Balai Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Polsek setempat.
“Seorang pria bernama Aldi alias Cammak, umur 25 tahun, alamat Dusun Ujung Desa Pagerungan Kecil, Kecamatna Sapeken, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak melakukan pengrusakan terhadap Balai Desa Pagerungan Kecil,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 2 Juli 2020.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu kemarin, 28 Juni 2020, sekira pukul 15.00 Wib di Balai Desa Pagerungan Kecil yang terletak di Jalan Masjid Nomor 01 Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken.
“Kejadian tersebut dilaporkan Kepala Desa Pagerungan Kecil, Halilurahman, ke Polsek Sapeken pada Senin, 29 Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib. Dan terlapor diciduk oleh petugas Rabu kemarin, 1 Juli 2020,” paparnya.
Kronologis kejadian itu awalnya pada Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 Wib, sewaktu pelapor berada di rumahnya di datangi oleh saksi berinisial MK dengan membawa sebilah parang dan sebuah golok serta memberitahu bahwa sekira pukul 15.00 Wib, pada saat dilaksanakan pendistribusian penyaluran BLT DD di Balai Desa Pagerungan Kecil bahwa terlapor Aldi datang ke kantor balai desa membuat kerusuhan dengan melemparkan batu ke dalam kantor balai yang mengakibatkan kaca jendela ruangan kepala desa pecah kemudian dihalangi oleh beberapa anggota linmas dan disuruh pulang.
“Berselang sekitar 15 menit kemudian terlapor datang kembali ke kantor balai desa sambil tangan kanannya memegang sebilah parang dan tangan kirinya memegang sebuah palu sehingga para penerima BLT DD menjerit ketakutan dan saksi langsung mengambil sebilah parang tersebut dari terlapor serta berhasil merebut sebuah palu dari tangan kiri terlapor,” urainya.
Selanjutnya menyuruh pulang kembali terlapor dikarenakan masih ada kegiatan yang dilaksanakan di balai desa.
Dan pada Senin, 29 Juni 2020), sekira pukul 13.00 Wib, pelapor di datangi beberapa warga yang intinya perbuatan terlapor tersebut sudah sangat meresahkan warga Desa Pagerungan Kecil sehingga akibat desakan dari warga maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken. Dan pada tanggal 1 Juli 2020 terlapor dilakukan penangkapan.
“Dalam hal ini pemerintah desa mengalami kerugian material sebesar Rp. 500.000,- akibat kaca jendela yang rusak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya terlapor bakal dijerat pasal 406 KUH Pidana Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Yan/Nit)