Pengedar Sabu Asal Kabupaten Pamekasan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -26 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 12 Juni 2022 Pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep, dengan barang bukti (BB) ± 9,74 gram sabu.

“Penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan Sabtu, 11 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Sumenep,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Dalam penangkapan itu ada 2 (dua) tersangka yakni Nurul Hidayat, umur 23 tahun, warga Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Kemudian, Salehuddin, umur 36 tahun, warga Dusun Timur Laok Desa Kapong Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

“Barang bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka itu berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram; 2 (dua) unit HP; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam Nopol M-3707-A,” paparnya.

Widi mengungkapkan, kedua pengedar itu berhasil ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Batumarmar-Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair Kecamatan Rubaru, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap keduanya,” ungkapnya.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tepatnya dilantai berat kotor ± 9,74 gram. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.