Pengecer Sabu Diringkus Polres Sumenep

oleh -116 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2018/12/Pengecer-Sabu-Diringkus-Polres-Sumenep.jpg
Tersangka Berikut BB Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 14 Desember 2018- Pengecer narkoba jenis sabu bernama Imam Shovi Kurniawan (26 tahun),  warga Dusun Kasengan Tengah, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Polres setempat.

Tersangka dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Gelugur Kecamatan Batuan, Kamis malam (13/12/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1  (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram, 1  (satu) buah HP warna hitam bersilikon hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam No.Pol M-5155-WN.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan. Lalu petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui posisi terakhir tersangka berada di Jalan Desa Gelugur Kecamatan Batuan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (14/12).

Berdasarkan informasi tersebut maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor ditemukan BB berupa 1 (satu) poket/katong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

“BB tersebut sempat dijatuhkan oleh tersangka,  namun setelah ditunjukkan akhirnya tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.