Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Oktober 2020- Pengecer narkoba jenis sabu asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Terdapat dua tersangka sabu yang ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa kemarin, 13 Oktober 2020, sekira pukul 18.30 Wib.
Tersangka itu semuanya warga Kecamatan Talango, yakni Untung Sugiarto, umur 43 tahun, warga Dusun Talaga, Desa Kombang. Dan Kusnaidi, umur 42 tahun, warga Dusun Pesisir Desa Essang.
“Tempat kejadian perkara (TKP) sebagai lokasi penangkapan kedua tersangka, yakni di dalam rumah milik tersangka Untung Sugiarto,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 14 Oktober 2020.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Untung Sugiarto berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,31 gram,dengan berat keseluruhan ± 0,79 gram.
Kemudian 1 (satu) buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna kuning kombinasi hitam. 1 (satu) pack plastik klip kecil. 1 (satu) buah songkok kopyah warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
2 (dua) unit HP masing-masing merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam. 1 (satu) buah dompet merk Boweisi warna coklat. Uang tunai sebesar Rp. 120.000.- hasil penjualan sabu.
Sedangkan BB yang berhasil disita dari tersangka Kusnaidi yakni seperangkat alat hisap. 1 (satu) buah korek api gas warna biru sebagai kompor. Dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
Widiarti juga mengungkapkan, kronologis kejadian, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif.
“Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah tersangka Untung Sugiarto, akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat 2 orang tersangka didalam rumah tersebut,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar rumah milik tersangka Untung berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan pada songkok kopyah warna hitam serta ditemukan barang bukti lainnya tersebut di atas dan kedua terlapor mengakui dari masing-masing barang bukti adalah miliknya.
Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukum terhadap kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt)