Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Juni 2017- Seorang pemuda dibawah umur yang masih lulusan Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP), berinisial FA (16), diringkus petugas Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, Sumenep ini, diringkus karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu dengan menjadi kurir sabu.
“Status tersangka diamankan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapannya saat menunggu pemesan sabu di pinggir Jalan Raya Desa Batuan, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (13/6/2017).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu. Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian. Ternyata benar, tersangka sedang duduk santai di atas motornya dengan sikap mencurigakan. Petugas yang tidak ingin kehilangan target, langsung dilakukan geledah badan dan memeriksa box motor tersangka.
“Pada box motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil warna hitam. Setelah dibuka terdapat satu poket plastik klip kecil berisi sabu ± 0,46 gram,” tuturnya.
Didepan penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan imbalan akan diajak makai sabu.
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk menyelidiki asal usul barang haram tersebut,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) sub. Pasal 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nita)