Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 11 Oktober 2022– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui tim lapangan diantaranya Satpol PP terus berupaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal menuju wilayah kepulauan.
Letak Geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki 126 pulau dengan 48 pulau atau 38 persen merupakan pulau berpenghuni dan sebanyak 78 pulau atau 62 persen tidak berpenghuni, menjadi daerah rawan peredaran rokok ilegal.
Untuk memutus peredaran rokok ilegal ke kepulauan, Satpol PP bersama Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, telah menggelar operasi lapangan di pelabuhan pelindo 3 Kalianget.
“Pelabuhan Kalianget merupakan akses menuju pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan lokasi tersebut menjadi pintu masuknya rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.
Selain pelabuhan sebagai akses transportasi laut, kata Laily, pihaknya juga telah melakukan operasi di wilayah terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota.
Bahkan di jasa pengiriman juga tidak lepas dari kegiatan operasi. Karena di jasa pengiriman tim berhasil menyita rokok ilegal yang akan dipaketkan ke luar kota.
“Kami menemukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” jelas Laily.
Menurut Laily, banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mengedarkan rokok tanpa pita cukai tersebut. Padahal tindakan itu melanggar aturan dan sangat merugikan Negara.
“Temuan rokok ilegal itu langsung disita oleh petugas Bea Cukai Pamekasan. Karena tindakan menyita adalah kewenangan Bea Cukai,” tandasnya.
Laily juga menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.
Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.
Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Yun/Nt)