Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 13 November 2020- Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengakibatkan pendapatan di semua sektor terhenti, tak terkecuali para pelaku seni.
Namun, saat ini memasuki era new normal di masa pandemi ini, Kabupaten Sumenep yang sudah berada di zona kuning mulai membuka kran kegiatan masyarakat. Akan tetapi masih tetap dibatasi.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, juga mengkaji izin pelaku seni agar bisa manggung lagi di pernikahan. Namun harus mengikuti beberapa syarat.
Bupati Sumenep, A Busyro Karim bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 melakukan rapat kemarin, terkait pemberian ijin pelaku seni tersebut.
Hasilnya, kata Bupati, bahwa pelaku seni sudah bisa manggung lagi untuk melakukan hiburan di pesta pernikahan atau lainnya di wilayah Sumenep. Tetapi dengan beberapa persyaratan.
“Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya orang yang akan mengundang pelaku seni mengirim surat pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Sumenep. Pegelaran seni tidak boleh menimbulkan kerumunan, menerapkan protokol kesehatan. Waktu pelaksanaan terbatas hanya sampai maksimal Jam 10 malam (pukul 22.00 Wib),” ujar Bupati Sumenep.
Penerapan syarat tersebut, lanjut Bupati, guna meningkatkan kedisiplinan di kalangan masyarakat sambil menekan penyebaran Covid-19. Tujuannya Sumenep kembali ke zona hijau.
“Kita masih zona kuning. Jadi, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masket, menjaga jarak dan menjaga kebersihan harus terus dilakukan. Kita membatasi kegiatan tujuannya agar wabah ini tidak menyebar,” tuturnya.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Darman menegaskan, khusus seni Kerawitan bisa terselenggara dengan catatan tidak memakai panggung saweran.
“Saweran ini kan berdekatan dan menciptakan kerumunan. Kalau menyanggupi syarat ini, silahkan kerawitan bisa dijalankan kembali,” tukasnya. (Nt)