Pemilik Lahan Ditutup Paksa Tetap Kecewa Atas Hasil Pengaduannya ke Inspektorat Sumenep

oleh -160 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 14 Juli 2020- Penutupan paksa lahan yang diduga akan dijadikan tambak udang di Desa Longos Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berbuntut.

Setelah menunggu selama 2 (dua) bulan lebih, pengaduan pemilik lahan, Sukoco Tjahjono, kepada Inspektorat atas tindakan penutupan lahannya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya ada jawaban.

Akan tetapi hasil kinerja Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan pemilik lahan tersebut, dinilai masih kurang. Bahkan, pemilik lahan mengaku kecewa dan tidak puas.

Inspektorat mengeluarkan pernyataan sesuai surat nomer : X.700.1147/435.060.4/2020 yang ditandatangani An.Inspektur Kabupaten Sumenep, Sekretaris Rizal Mardiana, pada hari Senin, 9 Juli 2020.

Dalam isi pernyataan Inspektorat, bahwa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep itu, tidak ditemukan bukti yang cukup.

Sukoco, pemilik lahan seluas 2 hektar tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura, mengaku kecewa dan mempertanyakan dengan hasil pernyataan inspektorat itu.

“Saya tidak puas dan saya kecewa, yang saya pertanyakan atas laporan saya itu, atau sudah sesuai dengan prosedur atau petunjuk pelaksanaan seperti apa,” tutur Sukoco Selasa, 14 Juli 2020.

Sebab, kata Investor ini, jika pihaknya sudah pernah mendatangi dan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Didik Wahyudi terkait dasar dari penyegelan lahan tanahnya yang masih kosong dan penuh rerumputan.

“Beliau tida bersedia menunjukkan pada saya, apa dasar dari penyegelan itu. Inilah yang menjadi kekecewaan dan pertanyaan besar bagi saya,” kecewanya.

Sokoco menilai dalam penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP Sumenep ini tak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan.

“Prosedur seperti apa, karena penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP ini tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan dan tanah saya berupa lahan kosong itu kok dinyatakan usaha tambak udang,” katanya.

Langkah selanjutnya kata Sukoco, pihaknya mengaku akan berlanjut kasus tersebut untuk dilaporkan ke Ombudsman.

“Maka langkah selanjutnya saya akan melangkah ke Ombudsman, karena saya nilai hasil pemeriksan Inpektorat Sumenep ini mengecewakan dan tak sesuai yang ada di lapangan,” tegasnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.