Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 21 Januari 2017- Pembukaan minu market dan cafe di Jalan Arwa Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang disegel dua hari lalu oleh Pemerintah Kabupaten setempat lantaran tidak mengantongi izin, masih menunggu keluarnya izin.
“Izin yang harus diurus oleh pemilik mini market dan cafe itu berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Sumenep, Abd. Madjid, Sabtu (21/1/2017).
Ia menuturkan, penutupan dan penyegelan terhadap mini market dan cafe itu sifatnya sementara atau tidak permanen.
“Dalam artian, kalau izin yang dibutuhkan Pemkab Sumenep atas beroperasinya dua usaha tersebut sudah keluar, ya kita akan buka segel itu dan mereka boleh melakukan jual beli lagi,” paparnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1/2017) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wib mini market dan cafe di Jalan Arya Wiraraja ditutup paksa dan disegel oleh tim gabungan dari Dinas PMPT, Satpol PP dan Bagian Hukum Setkab Sumenep lantaran diduga tidak mengantongi izin usaha.
Sejak beroperasi kurang lebih selama 2 tahun, mini market dan cafe tersebut diketahui tidak mengurus izin apapun, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).(Nita)