Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga 12 Kali Berujung di Penjara

oleh -36 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 5 Agustus 2023 Pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga 12 kali akhirnya berhasi diamankan Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku berinisial NY, umur 37 Tahun, seorang nelayan warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, diamankan pada 4 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H. mengatakan kejadian berawal ketika korban sebut saja Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh pelaku sehingga dilakukan pencarian.

“Kemudian pada Jum’at, 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, korban pelaku ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan,” ujarnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

“Hasil Interogasi Petugas, pelaku bernyanyi sengaja membawa kabur korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.