Pelaku Pembunuhan di Dalam Sumur Pragaan Ditangkap

oleh -222 views
oleh
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, Saat Konferesi Pers

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 6 Juni 2018- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.

Korbannya, Rasuki, warga Dusun Lembanah RT 03 RW 01 Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan, dibuang ke dalam sumur tidak dipakai di desa setempat.

Tersangkanya yakni Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin (4/6/2018), sekira pukul 09.30 Wib. Kala itu, pelaku sedang berada dirumahnya.

“Modusnya, para tersangka ini melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan cangkul dan balok kayu selanjutnya mengikat tangan dan kaki korban dengan pelepah pisang dan membuang korban ke dalam sumur yang tidak terpakai,” katanya, Rabu (6/6/2018).

Kejadian tersebut bermula dengan Rasuki menjalin hubungan asmara dengan isteri Pak Tin, kemudian Cong Kenek memberitahukan hal tersebut kepada Pak Tin.

“Rasuki ini, juga memberitahukan kepada orang lain bahwa Cong Kenek menjalin hubungan asmara dengan isteri orang dan Rasuki juga sering menggoda isteri Cong Kenek,” tuturnya.

Sementara proses penangkapan tersangka atas informasi dari SP bahwa pelaku berada dirumahnya. Mendengar hal tersebut, dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju rumah pelaku lalu mengamankan Cong Kenek.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rasuki bersama dengan Salamet alias Pak Tin,” ungkapnya.

Selanjutnya tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Pak Tin dan selanjutnya membawa kedua tersangka ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah cangkul, satu buah balok kayu, satu buah celana dalam, satu buah senter, dan pelepah pohon pisang.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Pragaan digegerkan dengan penemuan mayat Rasuki (50), warga Dusun Lembana, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dalam sumur, Senin (28/5/2018).

Berdasarkan informasi warga dilapangan, sebelum meninggal dunia korban sehabis shalat tarawih pamit pada keluarganya untuk mencangkul ladangnya.

Namun sampai memasuki waktu sahur, korban tak kunjung pulang ke rumah. Alhasil, pihak keluarga mencari korban ke ladang tempat korban berpamitan.

Penemuan mayat korban berawal dari bercakan darah yang mengarah ke salah satu sumur tidak terpakai, sumur mati berkedalaman 15 meter.

Setelah ditelusuri hingga ke sumur tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia dengan kondisi telanjang, dan tangan terikat pelepah pisang. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.