Pelaku Curanmor Seret Kawanan Pengecer Sabu

oleh -48 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 19 Februari 2021- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mampu menyeret kawanan pengecer narkoba jenis sabu.

Itu bermula ketika Anggota Polsek Kangean, Sumenep, menangkap tersangka target Curamor. Yang ternyata hasil pengembangan kasus menuju ke peredaran narkoba.

Ada lima tersangka semuanya werga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, yang diringkus Polsek Kangean, yakni satu pelaku curanmor bernama Taufik Anwar, umur 25 tahun, warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Sumenep, sebagai pelaku Curanmor dan pemakai sabu.

Kemudian empat tersangka pengecer sabu yakni Andi Subroto, umur 25 tahun, warga Desa Sumber Nangka. Sitki Niam, seorang pelajar umur 17 tahun, warga Desa Bilis-Bilis. Moh. Suri, umur 36 tahun, warga Desa Duko. Dan, Musahnan, umur 41 tahun, warga Desa Duko

“Mereka ditangkap pada Jumat, 19 Februari 2021, sekira pukul 00.30 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat, 19 Februari 2021.

Penangkapan para tersangka itu, lanjut Widiarti, diawali dari tersangka Taufik Anwar yang menjadi target Curanmor.

“Tapi, ketika ditangkap di rumahnya ternyata petugas mendapati 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada Andi Subroto,” tuturnya.

Selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan pengembangan ke rumah Andi Subroto dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Sitki Niam. Lalu di rumah Sitki Niam juga ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa sabu ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada Moh. Suri.

Penangkapan terus berlanjut, dan di rumah Moh. Suri ditemukan 1 (satu) buah HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dengan membeli ke tersangka Musahnan.

Di rumah Musahnan juga ditemukan 1 (satu) buah HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dan juga uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu serta membenarkan bahwa dirinya yang telah menyerahkan sabu kepada Moh. Suri. Dia pun mengakui sabu itu didapat dari HN yang beralamat di Waru- Pamekasan.

“Semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Penerapan hukuman yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin/Nt)