Pelabuhan dan Terminal Dinilai Titik Rawan Peredaran Rokok Ilegal Sebagai Jasa Pengiriman

oleh -33 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 1 Oktober 2022 Kawasan pelabuhan dan terminal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal karena sebagai jasa pengiriman.

Untuk itu, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, selain toko dan warung juga melakukan penyisiran di pelabuhan serta terminal.

“Upaya memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi terus dilakukan tim gabungan Pemkab Sumenep,” ujar Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy.

Ia menuturkan, upaya serius yang dilakukan dirinya bersama tim sebagai upaya memberantas dan memberikan penyadaran hukum, kendati diakuinya bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.

“Kami tidak banyak berwenang dalam proses pengawasan. Melainkan membantu kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep. Kami sifatnya mendampingi saja,” tuturnya.

Laili mengaku telah mengusulkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, agar melakukan operasi ke sejumlah titik rawan peredaran secara masif dan berkelanjutan.

“Contohnya seperti di jasa pengiriman, terminal, Pelabuhan bahkan juga bisa hingga ke Kecamatan-Kecamatan,” urainya.

Laili menambahkan, dalam upaya pencegahan dan penanganan rokok ilegal, Satpol PP Sumenep sudah melakukan beberapa tahapan sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kendati Satpol PP hanya berkedudukan sebagai tim, ia berjanji untuk terus melakukan pendampingan dan gencar melakukan pencarian rokok ilegal yang sampai saat ini belum diketahui tempat produksinya.

“Kami terus berkoordinasi, sebab sulit dideteksi. Alamatnya rata-rata luar Madura, itu berdasarkan pada alamat yang tertera di rokoknya itu,” pungkasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.