Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 17 November 2017- Pasangan suami isteri (Pasutri) yang lolos dalam rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diberhentikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Abd. Hadi mengatakan, saat ini KPU telah memanggil Pasutri tersebut.
“Tadi kami panggil, kami klarifikasi, dan salah satunya sudah mengundurkan diri,” katanya, Jumat (17/11/2017).
Namun ketika ditanya terkait nama dari calon PPS yang diberhentikan tersebut, Hadi enggan menyebut. “Yang jelas sudah mengundurkan diri secara tertulis.
Untuk penggantinya, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai ranking nilai peserta saat mengikuti seleksi, baik adminitrasi, tes tulis dan tes wawancara.
Apabila jumlah pendaftar hanya tiga orang dari desa yang sama, maka KPU akan meminta masukan dari tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat yang ada di desa tersebut.
“KPU akan selalu sigap menyikapi persoalan, saat dilantik nanti semua PPS sudah lengkap semua,” tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media beberapa saat yang lalu, ada pasangan suami istri berasal dari kepulauan dengan inisial SN (Istri) dan YA (Suami) lolos dalam seleksi tersebut. Kabar tersebut ternyata benar. Hari ini KPU Sumenep resmi memanggil dan memberhentikan salah satunya. (Fik/Nita)