Narkoba Seberat 5 gram Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -389 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/02/Narkoba-Seberat-5-gram-Lebih-Diamankan-Satresnarkoba-Polres-Sumenep.jpg
Narkoba Seberat 5 gram Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 25 Februari 2020- Narkoba jenis sabu seberat 5,55 gram berhasil diamankan Satersnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan 3 pengecer bersama pemakainya.

Penangkapan terhadap tiga budak narkoba itu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, Senin malam, 24 Februari 2020. Lokasi penangkapan pertama sekira pukul 20.00 Wib, di rumah kosong milik warga alamat Desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto, dengan meringkus dua tersangka bersama Faisal Bahri, 22 tahun, warga Dusun Tajjan Desa/Kecamatan Bluto bersama Hengky Irawan, 42 tahun, warga Dusun Nang Nangan Desa/Kecamatan Saronggi.

“Dari tangan dua tersangka ini petugas mengamankan 4,39 gram sabu yang dibungkus dalam 10 poket/plastik klip kecil. Ditambah barang bukti lainnya diantaranya timbangan elektrik, dua unit sepeda motor, Hand Phone, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp300 ribu,” ujarnya.

Kemudian, penangkapan kedua sekira pukul 22.30 Wib, di Jembatan Rantai, Jalan Yos Sudarso Desa Marengan Laok, Kecamatan, dengan tersangka Jufri Mardiyanto, 33 tahun, seorang sopir, beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim Gg. V, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. BB sabu diamankan seberat 1,16 gram.

“Jadi, total BB sabu yang diamanakan dari penangkapan dua TKP berbeda tadi malam seberat 5,55 gram, yang dibungkus dalam 12 poket/kantong plastik klip kecil,” tukasnya.

Widiarti mengungkapkan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu ini berdasarkan infomasi dari masyarakat. Yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Kini para tersangka beserta barang buktinya sudah ditahan dan diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun jeratan hukum kepada mereka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.