Naik Motor Bawa Sabu Berujung di Tahanan

oleh -181 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 16 Oktober 2020- Naik motor sambil membawa narkoba jenis sabu, menyebabkan Ataur Rahman, 22 tahun, warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Anggota Timsus.

Tersangka ditahanan setelah ditangkap Kamis malam, 15 Oktober 2020, sekira pukul 19.00 Wib.

“Lokasi penangkapan tersangka di Jalan raya Desa Bilis bilis Kecamatan Arjasa, Sumenep, ketika menhendarai sepeda motor,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat, 16 Oktober 2020.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita, berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 350.000, dan satu bungkus rokok gudang garam surya.

Kronologis kejadiannya, berawal anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya anggota timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Bilis-Bilis.

Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika,” tuturnya.

Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan melakukan penggeledahan badan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus rokok dipegang menggunakan tangan kiri dan setelah dibuka bungkusan rokok tersebut berisi satu klip narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka dan hasil interogasi bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari warga Desa Duko, Arjasa berinisial BS.

Selanjutnya anggota timsus melakukan penggeledahan dirumah milik BS, akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti berikut BS.

Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt) 

No More Posts Available.

No more pages to load.