Mulai Hari Ini Bupati Sumenep Berlakukan SIKM Bagi Masyarakat

oleh -52 views
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 25 Juni 2021- Demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19, Bupati Sumenep, Madura,Jawa Timur, Achmad Fauzi, mulai hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Pemberlakuan SIKM ini karena melihat tren penularan Covid-19 di beberapa daerah cenderung naik. Jadu, bagi warga Sumenep yang hendak bepergian ke luar kota bisa segera mengurus sebelum berangkat,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Untuk penyekatan di kawasan perbatasan, lanjut Bupati, terus ditingkatkan. Warga yang melintas harus menunjukkan SIKM.

“Kami meminta kalau ada masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa langsung datang ke kantor kecamatan masing-masing,” terangnya.

Format permohonan dan surat SIKM-nya seperti di Kabupaten Bangkalan. Jadi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung ke kantor kecamatan setempat.

“Pengurusan SIKM itu masyarakat tidak dipungut biaya apapun, termasuk saat melakukan Swab Antigen semuanya diberikan secara gratis,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus SIKM di Puskesmas. “Di sana akan ada petugas dari kecamatan yang siap melayani SIKM,” tambah Bupati Fauzi.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi menghimbau agar masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan selama diluar kota. Hal itu agar tidak terpapar Covid-19.

“Protokol kesehatan wajib dilakukan, dari menggunakan masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Jangan karena sudah ada SIKM lalu abai, ini agar tidak membawa masuk virus saat kembali ke Sumenep,” jelasnya. (Tin/Nt)