Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 18 Maret 2021- Merasa tersinggung karena dihina membuat pemuda asal Dusun Aer Betang Rt/Rw 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega membacok seorang kakek hingga tak bernyawa.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang di wilayah hukum Polsek Kangean itu terjadi Rabu kemarin, 17 Maret 2021, sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun Aer Betang Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.
Pelaku bernama Sakur, umur 29 tahun, dan korban bernama Sadran, umur 73 tahun, petani warga Dusun Aer Betang Rt/Rw 04/03 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa.
“Pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah tanah kosong dekat sawah yang terletak di sebelah selatan rumah korban,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (18/3/2021).
Barang bukti (BB) yang berhasil disita, berupa sebuah baju kaos lengan panjang warna biru variasi merah (digunakan saat membacok) dan sebuah celana pendek jeans warna biru muda dengan bekas kotor lumpur (digunakan saat membacok).
Kemudian sebuah topi warna hitam terdapat bercak darah, sebuah kaos panjang warna biru dongker variasi biru muda terdapat bercak darah, dan sebuah celana pendek warna biru variasi hitam.
“Peristiwa itu berawal pada setahun yang lalu antara korban dan pelaku terjadi pemasahan kecil tapi diselesaikan dengan kekeluargaan selanjutnya sejak itu korban sering menghina pelaku akan tetapi tidak dihirauan,” paparnya.
Namun pada Rabu kemarin, lanjut Widiarti, ketika pelaku pulang dari sawah selesai memberi makan kerbau dalam perjalanan pulang disebuah tanah kosong dekat sawah bertemu dengan korban, sehingga terjadi tengkar mulut.
“Cekcok mulut itulah membuat pelaku emosi dan langsung membacok korban dengan parang yang dibawahnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek yang parah pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku membuang parangnya ke tengah sawah dan langsung pulang kerumahnya kemudian minta bantuan aparat desa untuk diantarkan menyerahkan diri ke Polsek Kangean.
Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan dengan cara membacok menggunakan sebilah parang, adapun jeratan hukuman yakni Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (Tin/Nt)