Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 18 Juni 2018- Saat menikmati lebaran tahun 2018, Salehuddin bin Moh. Hatib (24) warga Dusun Daleman, Desa Pore, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru ditangkap polisi.
Saleh harus mendekam di Mapolres Sumenep lantaran kedapatan membawa barang haram, narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ini ditangkap pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wib, di halaman rumah warga di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
“Ada laporan dari masyarakat kalau Salehuddin ini sering bertransaksi narkoba, selanjutnya kami melakukan penyelidikan intensif hingga didapati keberadaannya,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, IPTU Joni Wahyudi melalui rilis yang diterima media ini pada Senin (18/6/2018).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,28 gram dengan total keseluruhan ± 0,78 gram. Pecahan uang kertas Rp 20.000 dan Rp 5000 sebagai bungkus sabu.
Ada juga BB satu buah helm warna biru toska sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah telepon genggam warna hitam dan satu unit sepeda motor berpelat nomor L-2565-YB warna hitam berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)