Mencuri di Sumenep, Warga Blitar Diringkus Polisi

oleh -20 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 21 Februari 2025– Melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial AM (51 tahun), Alamat Jl. Wilis Nomor 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi, diringkus Satreskrim Polres Sumenep.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025.

Pelapor/korban atas nama R Alamat Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep. Sedangkan pelaku atas nama AM (51 tahun), Alamat Jl. Wilis Nomor 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Kejadian pada hari Kamis 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik korban,” ujar Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Lalu mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap AM dan ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.